Senin, 15 Desember 2014

On 12/15/2014 09:08:00 PM by Unknown in , , , , , ,    No comments

Transportasi sekarang ini menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, karena 50 % kegiatan manusia dilakukan dengan menggunakan transportasi setiap harinya. Dan seperti yang kita ketahui dalam UU 22 tahun 2009 menjelaskan arti dari Transportasi, merupakan sebuah kebutuhan bagi semua masyarakat untuk melakukan aktifitas dalam kegiatan sehari-hari dari satu tempat ke tempat lain dengan/atau tanpa menggunakan kendaraan bermotor. 

Transportasi berhubungan dengan peraturan lalu lintas yang ada di jalan sesuai dengan aturan yang ada yang telah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dalam pasal 81 mengenai syarat kepemilikan SIM dan dalam pasal 281 mengenai pidana akibat melanggar lalu lintas.



Namun dalam hal ini banyak masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang belum mengetahui syarat mutlak kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan pidana apa yang akan didapat akibat dari melanggar penggunaan dan kepemilikan SIM dalam ber lalu lintas. Dalam aktivitas sehari-hari masyarakat hanya mengetahui pidana yang didpat adalah “Tilang” yang sering kali diberikan oleh polisi kepada pengguna kendaraan bermotor. Tilang yang ada di Indonesia biasanya bisa dengan denda uang yang di tarifkan sendiri oleh petugas kepolisian lalu lintas (Slip Biru) ataupun (Slip Merah) dengan mengikuti sidang di pengadilan. 

Mari kita lihat seperti apakah yang sebenarnya syarat yang sesuai dengan Aturan penggunaan SIM dan  Pidana seperti apakah yang harus nya diberikan kepada pelanggar lalu lintas jalan didalam UU 22 tahun 2009


Pasal 81 ayat (2)


(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

  1. Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D
  2. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
  3. usia 21 (dua puluh satu)
Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Kenyataan dilapangan sampai saat ini masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum mengetahui dan belum mengimplementasikan aturan yang sudah ada sejak tahun 2009 itu mengenai syarat mutlak kepemilkan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan sanksi pidana untuk penyalahgunaan SIM dalam aktivitas lalulintas setiap harinya. Mungkin dari sisi penyampaiannya kepada masyarakat yang kurang atau dari sisi masyarakatnya yang memang sudah tahu tapi belum memahami arti dari aturan tersebut.


Padahal jika aturan ini dikesampingkan dan tidak diterapkan dalam aktivitas berlalu lintas dijalan efek yang terjadi dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan juga merugikan pengguna kendaraan bermotor sendiri. Seperti , apabila sedang ada kegiatan razia atau yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh petugas Kepolisian adalah Operasi Zebra jika pengguna lalai tidak membawa SIM atau Dibawah umur sudah memiliki SIM, petugas akan memberikan sanksi atau denda kepada pengguna kendaraan bermotor yang terkadang tidak diketahui denda apa yang diberikan oleh petugas Kepolisian tersebut. Terkadang denda yang diberikan oleh petugas Kepolisian sangat memberatkan Pengguna KB. Maka dari sinilah pengguna KB / masyarakat penting untuk mengetahui dan memahami aturan yang ada mengenai Sanksi/pidana yang tepat dalam hal pelanggaran penggunaan SIM yang sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 281. Sehingga pengguna Kendaraan Bermoor tidak dirugikan oleh keputusan dari Petugas pemberi sanksi ditempat.


Solusi yang tepat untuk permasalahan yang sering terjadi diatas adalah penyampaian yang benar kepada masyarakat agar dapat benar-benar mengetahui dan memahami maksud dari aturan di UU no 22 tahun 2009 mengenai syarat penggunaan SIM menurut Usia yang sesuai dan pidana bagi pelanggaran lalu lintas mengenai penyalah gunaan SIM tersebut. Utamanya pada pasal 81 mengenai syarat kepemilikan SIM dan dalam pasal 281 mengenai pidana akibat melanggar lalu lintas.


Semoga dengan adanya aturan yang telah mengatur hal-hal penting mengani Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pidana bagi pelanggar penggunaan SIM dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam berlalu lintas penting untuk melengkapi syarat menggunakan Kendaraan Bermotor salahsatunya adalah ; SIM. Selain itu dengan dipertegas penerapan atau pengimplementasian aturan-aturan yang ada dalam suatu proses penegakan hukum dapat memperluas informasi kita agar tidak lagi melakukan pelanggaran penggunaan SIM dalam berlalu lintas setiap harinya, dan memahami sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan , jadi tidak akan merugikan dan dirugikan antara pengguna kendaraan bermotor dan petugas sendiri.


Sumber :


Gambar : www.google.com


0 komentar:

Posting Komentar