Rabu, 16 Oktober 2013

On 10/16/2013 12:43:00 PM by Unknown in    No comments
Sumber Data : GPRS,2008
Sebanyak 80 % pejalan kaki berpotensi meninggal dunia ketika bertabrakan dengan kendaraan yang melaju dengan kecepatan 50 km/jam
          Mari kita lihat perbedaan fasilitas pejalan kaki di Indonesia dengan di Luar Negeri dan kita bahas apa saja permasalahan yan terjadi :

Di Hongkong











Di Indonesia 


Terlihat jelas dari gambar yang saya dapatkan dari www.google.com bahwa fasilitas pejalan kaki di Indonesia dengan di Luar negeri Hongkong sangat berbeda jauh . Di lihat dari sisi Keselamatan, Kelancaran, Ketertiban , dan Kenyamanan. 
Menurut pendapat saya , banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mendapatkan haknya sebagai pejalan kaki. Inilah yang mengakibatkan masyarakat di indonesia jarang sekali yang berjalan kaki dan memilih menggunakan kendaraan bermotor apabila akan melakukan aktivitasnya dan salah satu faktor yang mengakibatkan volume penggunaan kendaraan bermotor semakin meningkat polusi udara meningkat dan kemacetan semakin bertambah. Dan inilah yang mengakibatkan permasalahan transportasi di Indonesia semakin kacau.
Saran yang baik untuk menanggulangi permasalahan tersebut menurut sumber yang saya dapat kan dari : http://id.wikibooks.org/wiki/Manajemen_Lalu_Lintas/Penyeberangan_pejalan_kaki
Langkah untuk melindungi pejalan kaki yang disesuaikan berdasarkan faktor jumlah pejalan kaki yang menyeberang jalan serta arus lalu lintas kendaraan :

Zebra Cross
Zebra cross merupakan tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu. Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.
Zebra Cross dipasang dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Zebra Cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas dan arus pejalan kaki yang relatif rendah.
  2. Lokasi Zebra Cross harus mempunyai jarak pandang yang cukup, agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas yang aman.

          Pelican Crossing

Merupakan fasilitas penyeberangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas. Biasanya dilengkapi dengan tombol untuk mengaktifkan lampu lalu lintas, bila tombol dipencet maka beberap saat kemudian lampu bagi pejalan kaki diaktifkan dan menjadi hijau bagi pejalan kaki, dan merah untuk lalu lintas kendaraan. Bila jalannya cukup lebar maka sebaiknya dilengkapi dengan pulau pelindung ditengah jalan/median jalan. Waktu hijau untuk pejalan kaki minimum adalah 7 detik untuk jalan selebar 12,5 m dan maksimum 40 detik dan bila diperlukan pada tempat yang sangat ramai pejalan kakinya waktu hijau bisa diperpanjang menjadi 60 detik. Waktu kuning untuk lintas kendaraannya disarankan 3 detik.
Pelican Crossing harus dipasang pada lokasi-lokasi sebagai berikut :
  1. Pada kecepatan lalu lintas kendaraan dan arus penyeberang tinggi.
  2. Lokasi pelikan dipasang pada jalan dekat persimpangan.
  3. Pada persimpangan dengan lampu lalu lintas, dimana pelican cross dapat dipasang menjadi satu kesatuan dengan rambu lalu lintas (traffic signal)

          Jembatan Penyeberangan Orang
Jembatan penyeberangan orang disingkat JPO adalah fasilitas pejalan kaki untuk menyeberang jalan yang ramai dan lebar atau menyeberang jalan tol dengan menggunakan jembatan, sehingga orang dan lalu lintas kendaraan dipisah secara fisik.
Jembatan penyeberangan juga digunakan untuk menuju tempat pemberhentian bis (seperti busway Transjakarta di Indonesia), untuk memberikan akses kepada penderita cacat yang menggunakan kursi roda, tangga diganti dengan suatu akses dengan kelandaian tertentu. Langkah lain yang juga dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi penderita cacat adalah dengan menggunakan tangga berjalan ataupun dengan menggunakan lift seperti yang digunakan pada salah satu akses JPO menuju tempat perhentian bus di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta.
Pembangunan jembatan penyeberangan disarankan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Bila fasilitas penyeberangan dengan menggunakan Zebra Cross dan Pelikan Cross sudah mengganggu lalu lintas yang ada.
  2. Pada ruas jalan dimana frekwensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki cukup tinggi.
  3. Pada ruas jalan yang mempunyai arus lalu lintas dan arus pejalan kaki yang tinggi.

          Terowongan penyeberangan
              Salah satu cara lain yang digunakan untuk memberikan kemudahan bagi pejalan kaki adalah dengan menyediakan terowongan dibawah jalan. Terowongan kalau ditinjau dari aestetika lebih baik dari jembatan penyeberangan namun dari aspek keamanan lebih buruk dan terkadang digunakan untuk buang air kecil. Oleh karena itu terowongan perlu diawasi dengan baik dan bila diperlukan diperlengkapi dengan kamera pengintai. Dalam rangka meningkatkan keamanan didalam terowongan dapat dibangun dengan dilengkapi dengan kios-kios yang menjual berbagai kebutuhan masyarakat.
      Pembangunan terowongan disarankan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1.    Bila fasilitas penyeberangan dengan menggunakan Zebra Cross dan Pelikan Cross serta Jembatan penyeberangan tidak memungkinkan untuk dipakai.
  2.      Bila kondisi lahannya memungkinkan untuk dibangunnya terowongan.
  3.      Arus lalu lintas dan arus pejalan kaki cukup tinggi.
                 Referensi
  1.      Jump up Direktorat Jenderal Bina Marga, Tatacara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Jakarta, 1995
  2.      Jump up Department for Transport, The Design of Pedestrian Crossing, Local Transport Note 2/95, London 1995
               Apabila beberapa langkah diatas dapat dijadikan referensi untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki di Indonesia, pengguna jalan terutama pejalan kaki akan merasa nyaman, aman, tertib, selamat, dan lancar. Dan bisa mengurangi permasalahan tranportasi yang ada di Indonesia terutama fasilitas untuk pejalan kaki.


Terimakasih kepada :
1.      GPRS,2008
2.      www.google.com
4.   Jump up Direktorat Jenderal Bina Marga, Tatacara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Jakarta, 1995
5.  Jump up Department for Transport, The Design of Pedestrian Crossing, Local Transport Note 2/95, London 1995

˜Semoga Bermanfaat ˜




0 komentar:

Posting Komentar