Selasa, 29 Oktober 2013
Surat Ijin Mengemudi atau biasa disingkat SIM,
sudah tidak asing dalam kehidupan kita. Surat Ijin Mengemudi menjadi kebutuhan
masyarakat yang harus dipenuhi dimana sebagai pengendara bermotor dijalan raya
harus memilikinya.
Di mulai dari pendaftaran untuk mendapatkan SIM,
mengikuti tes kesehatan, melakukan pengisian formulir, pembayaran, tes
praktek, tulis, serta foto, beberapa syarat yang harus dilakukan masyarakat
demi mendapatkan SIM. Sekian banyak proses yg harus dijalani, dan yang paling
sangat menentukan dari beberapa proses diatas adalah tes praktek. Apabila dalam
tes praktek gagal, maka harus mengulangnya hingga benar’ berhasil. Dengan beberapa proses ini SIM tidak bisa
didapat begitu saja, dengan berdasar Perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Budaya di Indonesia mengenai beberapa
syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi sangatlah unik. “Tawar Menawar” harga demi mendapatkan
SIM dengan cara cepat atau lama, dengan cara tes atau langsung mendapatkannya
tanpa tes. Dan Praktik
percaloan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih marak terjadi di hampir
seluruh wilayah Indonesia seperti di Jawa Tengah dan Daerah istimewa Yogyakarta
(DIY). Biaya yang dikeluarkan pencari surat izin secara mudah itu pun
membengkak hingga 400 persen atau sekitar Rp 450 ribu. Padahal, berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SIM A baru berkisar Rp 120 ribu, sedangkan
SIM C hanya Rp 100 ribu.
Harga/biaya yang tak wajar itu diakibatkan masyarakat yang ingin
mendaatkan SIM memilih mengurus melalui calo, hingga lembaga kursus / LPK
mengemudi yang nyambi melayani jasa pembuatan SIM. Pencari SIM memilih jalan
pintas untuk menghindari prosedur atau proses resmi dari tes tertulis hingga tes
praktik.
Permasalahan demi permasalahan muncul, disaat
jalan pintas mengurus SIM membuka kesempatan kongkalikong antara calo dan
petugas yang mengurusi pembuatan SIM. Bahkan, diperlihatkan dengan jelas para
calo membagi hasil atau komisi dengan petugas yang melayani pembuatan SIM.
Demi menekan permasalahan diatas alangkah jelas
apabila peraturan atau perundang-undangan mengenai SIM lebih dipertegas.
Sanksi untuk para Calo dan petugas yang terkait mulai ditegakkan jadi Tawar
menawar untuk mendapatkan SIM akan berkurang bahkan tidak ada lagi. Jadi aturan
yang ada harus diberlakukan lagi.
Semoga Bermanfaat
Sumber Referensi :
- http://jogja.tribunnews.com/2012/01/17/jalan-pintas-mendapatkan-sim-tanpa-tes-ujian
- http://hanuma205.blogspot.com/2013/01/harga-empat-kali-lipat-sim-jadi-lebih.html
- https://www.google.com/search?q=permasalahan%20SIM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
About Me
Kalender
Jam
Popular Posts
-
Di jaman yang sudah modern ini semakin banyak transportasi yang canggih di berbagai negara termasuk Indonesia.Ini diakibatkan karena masyar...
-
Kecelakaan Lalu lintas di jalan bisa terjadi disebabkan Berbagai Faktor . Namun dalam tulisan ini saya akan menjelaskan mengenai Tiga ...
-
Hal yang penting untuk menjaga anak-anak tetap aman jika berada dijalan raya. Kita bayangkan apabila anak-anak belum mengerti cara menyeber...
-
Transportasi sekarang ini menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, karena 50 % kegiatan manusia dilakukan dengan menggunakan transportasi ...
-
Kesemrawutan jalan raya adalah permasalahan yang umum terjadi di hampir setiap kota-kota besar di dunia terutama pada negara berkembang sep...
-
Nii kadang yang bikin kita bingung karena tiba-tiba klakson tidak bisa bunyi. Kadang- kadang akibat klakson tidak bunyi membuat kita bin...
-
“hal ini merupakan suatu hal yang penting untuk mengenalkan keselamatan kepada anak sejak dini” Saat libur natal dan tahun baru ...
-
“PENGENDARA MOTOR DIBAWAH UMUR” Galeri Foto : Apa yang kita pikirkan tentang pengendara motor dibawah umur ? Apakah a...
-
Dari pantauan mata masyarakat kecelakaan di Indonesia semakin lama semakin memasuki tahap memprihatinkan . Dari da...
-
Masalah Kemacetan yang sangat sulit untuk dituntaskan di negara Indonesia hingga saat ini . Entah apa saja usaha yang sudah dilakukan un...
Categories
- Belajar
- Fasilitas Jalan
- Jembatan
- Kecelakaan
- Kecurangan
- Kemacetan
- Keselamatan
- Kuno
- Lalu Lintas
- Masalah Lalu Lintas
- Masalah Transportasi
- Padatnya Lalu Lintas
- Penanganan Lalu Lintas
- Penyebab Kecelakaan
- Peraturan
- Peraturan SIM
- Problem Transportasi
- Safety Riding
- Sejarah Transportasi
- SIM A
- SIM B
- SIM C
- Surat Ijin Mengemudi
- Tradisional
- Zebra Cross
Open Cbox
Total Pengunjung
Hak Cipta oleh Prita N. Aristiani. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar