Selasa, 29 Oktober 2013

On 10/29/2013 01:12:00 AM by Unknown in ,    No comments


Surat Ijin Mengemudi atau biasa disingkat SIM, sudah tidak asing dalam kehidupan kita. Surat Ijin Mengemudi menjadi kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi dimana sebagai pengendara bermotor dijalan raya harus memilikinya.

Di mulai dari pendaftaran untuk mendapatkan SIM, mengikuti tes kesehatan, melakukan pengisian formulir, pembayaran, tes praktek, tulis, serta foto, beberapa syarat yang harus dilakukan masyarakat demi mendapatkan SIM. Sekian banyak proses yg harus dijalani, dan yang paling sangat menentukan dari beberapa proses diatas adalah tes praktek. Apabila dalam tes praktek gagal, maka harus mengulangnya hingga benar’ berhasil.  Dengan beberapa proses ini SIM tidak bisa didapat begitu saja, dengan berdasar Perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Budaya di Indonesia mengenai beberapa syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi sangatlah unik. “Tawar Menawar harga demi mendapatkan SIM dengan cara cepat atau lama, dengan cara tes atau langsung mendapatkannya tanpa tes. Dan Praktik percaloan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih marak terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia seperti di Jawa Tengah dan Daerah istimewa Yogyakarta (DIY). Biaya yang dikeluarkan pencari surat izin secara mudah itu pun membengkak hingga 400 persen atau sekitar Rp 450 ribu. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SIM A baru berkisar Rp 120 ribu, sedangkan SIM C hanya Rp 100 ribu.

Harga/biaya yang tak wajar itu diakibatkan masyarakat yang ingin mendaatkan SIM memilih mengurus melalui calo, hingga lembaga kursus / LPK mengemudi yang nyambi melayani jasa pembuatan SIM. Pencari SIM memilih jalan pintas untuk menghindari prosedur atau proses resmi dari tes tertulis hingga tes praktik.

Permasalahan demi permasalahan muncul, disaat jalan pintas mengurus SIM membuka kesempatan kongkalikong antara calo dan petugas yang mengurusi pembuatan SIM. Bahkan, diperlihatkan dengan jelas para calo membagi hasil atau komisi dengan petugas yang melayani pembuatan SIM.

Demi menekan permasalahan diatas alangkah jelas apabila peraturan atau perundang-undangan mengenai SIM lebih dipertegas. Sanksi untuk para Calo dan petugas yang terkait mulai ditegakkan jadi Tawar menawar untuk mendapatkan SIM akan berkurang bahkan tidak ada lagi. Jadi aturan yang ada harus diberlakukan lagi.

Semoga Bermanfaat

Sumber Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar