Kamis, 17 Oktober 2013

On 10/17/2013 11:12:00 AM by Unknown in ,    No comments

Masalah Kemacetan yang sangat sulit untuk dituntaskan di negara Indonesia hingga saat ini . Entah apa saja usaha yang sudah dilakukan untuk mengurangi kemacetan namun tetap saja tidak bisa berkurang . tetapi bertambah banyak masalah yang terjadi akibat keputusan yang diambil oleh para ahli transport . Seperti menambah banyak kendaraan namun tidak menambah jalan untuk sarana penggunaannya. Jadi tidak semakin membaik transportasi di Indonesia,tapi semakin memburuk .

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta. 


Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Bandung, Medan,  dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Data Gambar yang ada di Kota-kota besar di Indonesia :









Beberapa fakta Kemacetan Terparah di Dunia 
(Sumber www.google.com ) 

Berikut penyebab terjadinya Kemacetan :
  • Terlalu banyaknya Kendaraan Pribadi.
  • Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan. 
  • Terjadi kecelakaan terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
  • Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
  • Ada perbaikan jalan,
  • Bagian jalan tertentu yang longsor,
  • Kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.
  • Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt : berjalan lambat di lajur kanan dsb.
  • Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
  • Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
  • Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas
 Semakin lama terjadi kemacetan yang parah, semakin banyak juga dampak yang diakibatkan seperti :
  • Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
  • Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
  • Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
  • Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
  • Meningkatkan stress pengguna jalan,
  • Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulanspemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya
Ada beberapa solusi Untuk Mengurai Kemacetan yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia :
  1. Pembatasan Kendaraan pribadi

Sebenarnya di Indonesia sudah bisa melakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor pribadi, dasar hokum yang bisa digunakan untuk menerapkan sistem ini di Indonesia adalah Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 133 ayat (2) dicantumkan bahwa, Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
  • Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
  • Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
  • Pembatasan Lalu Lintas SepedaMotor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
  • Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan.
  • Pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
  • Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka upaya yang bisa dilakukan untuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi adalah :
  • Pembatasan ruang parkir dengan batasan tertentu yang tercantum pada ketentuan tata ruang wilayah
  • Sewa/tarif parkir bisa dilakukan sistem monopoli, dimana yang mengatur tariff parkir adalah pemerintah daerah dengan kekuatan otonomi daerahnya mengingat harga sewa parkir di Indonesia sangatlah rendah, hal ini berbanding dengan tarif parkir yang diberlakukan di negara-negara lain seperti jepang ataupun beberapa negara di Eropa.
     2.  Keberpihakan Kepada Angkutan Umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
  • Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
  • Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
  • Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di AmerikaMRT di Singapura
  • Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,
Di Sydney Australia, untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, pemerintah menetapkan tarif parkir langganan yang harganya mencapai 5,2 juta per bulan. Di New York, kota yang kegiatan trasnportasinya cukup sibuk, menerapkan langgangan parkir per hari atau sistem harian yaitu 358 ribu per hari.  
Pemberlakukan sistem pelat genap dan ganjil, pemberlakukan sistem ini dimaksudkan untuk mengurangi atau membatasi kendaraan yang akan melintasi jalan di hari-hari tertentu, pelat nomor dengan nomor ganjil hanya boleh melintas di jalan tertentu pada tanggal ganjil begitu pula sebaliknya, pelat nomor genap hanya boleh melintas di tempat atau jam-jam tertentu pada tanggal genap. Namun ada pengecualian Pengecualian yang dapat diberikan pada kendaraan umum, polisi, ambulan, pemadam kebakaran serta lain-lain yang melayani kepentingan publik. Kendaraan milik perusahaan diperbolehkan berjalan dengan adanya izin dari instansi terkait misalnya berupa stiker khusus yang dapat diperoleh setelah pemenuhan persyaratan oleh perusahaan yang bersangkutan, dan dibatasi misalnya satu mobil per perusahaan atau sesuai dengan proporsi antara karyawan dan kebutuhan mobilitas/pengangkutan yang diperlukan. Pemberlakuan sistem pengaturan nomor plat ganjil dan genap ini pernah dilaksanakan oleh kota Beijing pada saat penyelenggaraan Olimpiade di bulan Agustus 2008. Hasilnya adalah jalan raya di kota Beijing bebas dari kemacetan parah dan udara pun lebih bersih dibanding hari-hari biasa.
Alternatif-alternatif yang telah disebutkan diatas adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan-permasalahan transportasi, khusunya permasalahan yang ada pada sistem transportasi darat seperti KEMACETAN, mangingat transportasi darat memiliki siste dan permasalahan yang lebih kompleks. Namun alternatid-alternatif tersebut hanya akan sia-sia apabila tidak diimbangi dengan kesadaran semua pihak untuk mencapai sebuah sistem transportasi Indonesia yang berkelanjutan. 


0 komentar:

Posting Komentar