Senin, 04 Januari 2016
On 1/04/2016 12:35:00 AM by Unknown No comments
Apakah Layak , Dimana Keselamatan Kalau Hal Seperti Ini Terjadi ???
Gambar 1 dan 2. Kasus Dijalan Penumpang Angkutan Bak Terbuka
Dari hasil
pengamatan yang saya lakukan dijalan daerah Demak atau tempat tinggal saya
masih sering sekali saya melihat adanya pelanggaran dimana kendaraan bak
terbuka sengaja digunakan untuk mengangkut manusia, dari pelanggaran yang
senagaja diakukan ini dapat menimbulkan hal hal yang sangat membahayakan contohnya
dapat menyebabkan banyaknya kecelakaan
kendaraan dari angkutan barang terbuka / pick up yang mengangkut manusia dibak
angkutannya. Sering kali penumpang yang ada dibak belakang kendaraan terbuka
ini melebihi kapasitas dampai penuh dan berdesak-desakkan. Umumnya kendaraan terbuka
digunakan untuk mengangkut manusia karena untuk hal seperti datang ke acara
resepsi,wisata,dll. Hal ini sangat
membahayakan, karena tingkat keselamatannya sangat minim sekali. Dan tingkat
fatalitas korban jika kendaraan bak terbuka digunakan untuk mengangkut manusia
sangat fatal atau bahayanya tinggi , bisa merenggut nyawa manusia atau mati
sampai cacat permanen karna tidak ada sama sekali pelindung dari mnusia yang
ada dikendaraan tersebut. Apalagi jika terjadi kecelakaan kemudian kendaraan
bak terbuka mengalami rolling maka akan menyebabkan korban yang banyak sekali
karena banyaknya penumpang yang ada dibelakang bak terbuka tersebut.
Contoh Kasus :
Senin
(24/2/2014)- Kasus tergulingnya truk di Manadalawangi yang memuat penumpang
berlebihan dan mengakibatkan 6 nyawa melayang tragis beberapa waktu lalu tak
dijadikan pelajaran berharga bagi banyak supir mobil losbak, ini terlihat dari
masih banyaknya supir yang membiarkan warga untuk menumpang kendaraan bak
terbuka untuk menumpang kendaraan mereka, seperti yang terekam kamera
dibilangan Cadasari kabupaten Pandeglang Minggu (23/2/2014) siang kemarin,
bahkan anak-anakpun dibiarkan terlibat menumpang.(LLJ)
Dari masalah
yang sering terjadi didaerah saya ini atau mungkin didaerah lain juga banyak
dijumpai , hendaknya kita yang mengerti akan bahaya menumpang di kendaraan bak
terbuka itu sangat membahayakan maka kita harus mengingatkan dan mencegahnya atau
penanganan agar tidak ada lagi pelangaran yang seeperti ini. Pemerintah juga
harus bertindak tegas terutama instansi yang terkait akan aturan tersebut ,
seharusnya juga memberikan peraturan seperti larangan-larangan dalam bentuk
rambu.
Contoh rambu yang bisa menangani permasalahan ini yang belum terdapat pada PM 13 Tahun 2014 :
CEGAH PELANGGARAN SEDINI MUNGKIN !! KESELAMATAN
ADALAH KEUTAMAAN !!
Senin, 16 Maret 2015
On 3/16/2015 10:50:00 PM by Unknown in Kemacetan, Lalu Lintas, Masalah Lalu Lintas, Masalah Transportasi, Padatnya Lalu Lintas, Penanganan Lalu Lintas No comments
Persoalan lalu lintas adalah masalah yang semakin berkembang tiap tahunnya. Dimulai sejak akhir Perang Dunia I . Agar mengerti persoalan dalam kegiatan sehari-hari yang diperlukan adalah pengamatan disetiap jalan utama setempat, dimana saja. Selama 20 tahun lalu lintas hampir lebih 2 kali lipat meningkat. Jalan utama harus dan perlu dibangun ataupun dikembangkan jalur lintasannya dari sisi kiri ke sisi daerah manfaat jalan . Persoalan lalu lintas merupakan persoalan dunia, walaupun ditataran negara lain beda tingkatan permasalahan yang dihadapi mengenai lalu lintasnya. Suatu saat sebuah negara hanya memiliki sedikit jalan dan tingkat hidupnya “rendah” permintaan aatupun supply (kebutuhan) akan angkutan kendaraan bermotor juga akan rendah . Sebaliknya jika sebuah negara telah membua sistem jalan maka tingkat hidup dan kebutuhan akan angkutan kendaraan bermotor juga ikut meningkat. Itulah saat perkembangan melaju . Sedang di negara kita Indonesia antara Demans dan supply belum seimbang jadi masih banyak dan sangat rumit perseoalan lalu lintas yang ada di negara kita.
Disini saya mendapatkan sebuah referensi dari beberapa buku untuk kemungkinan-kemungkinan yang dapat diterapkan untuk penanggulangan masalah diatas
3 Kemungkinan Penanggulangan:
Sumber : Book Of Ir. Suwarjdoko Warpani (Rekayasa Lalu Lintas ) :)
Gambar Google
3 Kemungkinan Penanggulangan:
- Membangun jalan secukupnya dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
- Batasi permintaan akan jalan dengan membatasi jumlah kendaraan yang digunakan khususnya kendaraan Pribadi.
- Gabungan antara (a) dan (b) , yakni membangun jalan tambahan , menggunakan jalan itu serta jaringan jalan yang sudah ada sampai batas maksimum , dan pada saat yang sama melakukan pengendalian perkembangan permintaan sejauh mungkin dapat dilakukan.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat :)
Sumber : Book Of Ir. Suwarjdoko Warpani (Rekayasa Lalu Lintas ) :)
Gambar Google
Senin, 15 Desember 2014
On 12/15/2014 09:08:00 PM by Unknown in Belajar, Lalu Lintas, Peraturan SIM, SIM A, SIM B, SIM C, Surat Ijin Mengemudi No comments
Transportasi sekarang ini menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, karena 50 % kegiatan manusia dilakukan dengan menggunakan transportasi setiap harinya. Dan seperti yang kita ketahui dalam UU 22 tahun 2009 menjelaskan arti dari Transportasi, merupakan sebuah kebutuhan bagi semua masyarakat untuk melakukan aktifitas dalam kegiatan sehari-hari dari satu tempat ke tempat lain dengan/atau tanpa menggunakan kendaraan bermotor.
Transportasi berhubungan dengan peraturan lalu lintas
yang ada di jalan sesuai dengan aturan yang ada yang telah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan
dalam pasal 81 mengenai syarat kepemilikan SIM dan dalam pasal 281 mengenai
pidana akibat melanggar lalu lintas.
Mari kita lihat seperti apakah yang sebenarnya syarat yang sesuai dengan Aturan penggunaan SIM dan Pidana seperti apakah yang harus nya diberikan kepada pelanggar lalu lintas jalan didalam UU 22 tahun 2009
Pasal 81 ayat (2)
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
Namun dalam hal ini banyak masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang belum mengetahui syarat mutlak kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan pidana apa yang akan didapat akibat dari melanggar penggunaan dan kepemilikan SIM dalam ber lalu lintas. Dalam aktivitas sehari-hari masyarakat hanya mengetahui pidana yang didpat adalah “Tilang” yang sering kali diberikan oleh polisi kepada pengguna kendaraan bermotor. Tilang yang ada di Indonesia biasanya bisa dengan denda uang yang di tarifkan sendiri oleh petugas kepolisian lalu lintas (Slip Biru) ataupun (Slip Merah) dengan
mengikuti sidang di pengadilan.
Mari kita lihat seperti apakah yang sebenarnya syarat yang sesuai dengan Aturan penggunaan SIM dan Pidana seperti apakah yang harus nya diberikan kepada pelanggar lalu lintas jalan didalam UU 22 tahun 2009
Pasal 81 ayat (2)
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
- Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D
- Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- usia 21 (dua puluh satu)
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kenyataan dilapangan sampai saat ini masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum mengetahui dan belum mengimplementasikan aturan yang sudah ada sejak tahun 2009 itu mengenai syarat mutlak kepemilkan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan sanksi pidana untuk penyalahgunaan SIM dalam aktivitas lalulintas setiap harinya. Mungkin dari sisi penyampaiannya kepada masyarakat yang kurang atau dari sisi masyarakatnya yang memang sudah tahu tapi belum memahami arti dari aturan tersebut.
Padahal jika aturan ini dikesampingkan dan tidak diterapkan dalam aktivitas berlalu lintas dijalan efek yang terjadi dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan juga merugikan pengguna kendaraan bermotor sendiri. Seperti , apabila sedang ada kegiatan razia atau yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh petugas Kepolisian adalah Operasi Zebra jika pengguna lalai tidak membawa SIM atau Dibawah umur sudah memiliki SIM, petugas akan memberikan sanksi atau denda kepada pengguna kendaraan bermotor yang terkadang tidak diketahui denda apa yang diberikan oleh petugas Kepolisian tersebut. Terkadang denda yang diberikan oleh petugas Kepolisian sangat memberatkan Pengguna KB. Maka dari sinilah pengguna KB / masyarakat penting untuk mengetahui dan memahami aturan yang ada mengenai Sanksi/pidana yang tepat dalam hal pelanggaran penggunaan SIM yang sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 281. Sehingga pengguna Kendaraan Bermoor tidak dirugikan oleh keputusan dari Petugas pemberi sanksi ditempat.
Solusi yang tepat untuk permasalahan yang sering terjadi diatas adalah penyampaian yang benar kepada masyarakat agar dapat benar-benar mengetahui dan memahami maksud dari aturan di UU no 22 tahun 2009 mengenai syarat penggunaan SIM menurut Usia yang sesuai dan pidana bagi pelanggaran lalu lintas mengenai penyalah gunaan SIM tersebut. Utamanya pada pasal 81 mengenai syarat kepemilikan SIM dan dalam pasal 281 mengenai pidana akibat melanggar lalu lintas.
Semoga dengan adanya aturan yang telah mengatur hal-hal penting mengani Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pidana bagi pelanggar penggunaan SIM dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam berlalu lintas penting untuk melengkapi syarat menggunakan Kendaraan Bermotor salahsatunya adalah ; SIM. Selain itu dengan dipertegas penerapan atau pengimplementasian aturan-aturan yang ada dalam suatu proses penegakan hukum dapat memperluas informasi kita agar tidak lagi melakukan pelanggaran penggunaan SIM dalam berlalu lintas setiap harinya, dan memahami sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan , jadi tidak akan merugikan dan dirugikan antara pengguna kendaraan bermotor dan petugas sendiri.
Sumber :
Gambar : www.google.com
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kenyataan dilapangan sampai saat ini masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum mengetahui dan belum mengimplementasikan aturan yang sudah ada sejak tahun 2009 itu mengenai syarat mutlak kepemilkan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan sanksi pidana untuk penyalahgunaan SIM dalam aktivitas lalulintas setiap harinya. Mungkin dari sisi penyampaiannya kepada masyarakat yang kurang atau dari sisi masyarakatnya yang memang sudah tahu tapi belum memahami arti dari aturan tersebut.
Padahal jika aturan ini dikesampingkan dan tidak diterapkan dalam aktivitas berlalu lintas dijalan efek yang terjadi dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan juga merugikan pengguna kendaraan bermotor sendiri. Seperti , apabila sedang ada kegiatan razia atau yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh petugas Kepolisian adalah Operasi Zebra jika pengguna lalai tidak membawa SIM atau Dibawah umur sudah memiliki SIM, petugas akan memberikan sanksi atau denda kepada pengguna kendaraan bermotor yang terkadang tidak diketahui denda apa yang diberikan oleh petugas Kepolisian tersebut. Terkadang denda yang diberikan oleh petugas Kepolisian sangat memberatkan Pengguna KB. Maka dari sinilah pengguna KB / masyarakat penting untuk mengetahui dan memahami aturan yang ada mengenai Sanksi/pidana yang tepat dalam hal pelanggaran penggunaan SIM yang sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 281. Sehingga pengguna Kendaraan Bermoor tidak dirugikan oleh keputusan dari Petugas pemberi sanksi ditempat.
Solusi yang tepat untuk permasalahan yang sering terjadi diatas adalah penyampaian yang benar kepada masyarakat agar dapat benar-benar mengetahui dan memahami maksud dari aturan di UU no 22 tahun 2009 mengenai syarat penggunaan SIM menurut Usia yang sesuai dan pidana bagi pelanggaran lalu lintas mengenai penyalah gunaan SIM tersebut. Utamanya pada pasal 81 mengenai syarat kepemilikan SIM dan dalam pasal 281 mengenai pidana akibat melanggar lalu lintas.
Semoga dengan adanya aturan yang telah mengatur hal-hal penting mengani Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pidana bagi pelanggar penggunaan SIM dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam berlalu lintas penting untuk melengkapi syarat menggunakan Kendaraan Bermotor salahsatunya adalah ; SIM. Selain itu dengan dipertegas penerapan atau pengimplementasian aturan-aturan yang ada dalam suatu proses penegakan hukum dapat memperluas informasi kita agar tidak lagi melakukan pelanggaran penggunaan SIM dalam berlalu lintas setiap harinya, dan memahami sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan , jadi tidak akan merugikan dan dirugikan antara pengguna kendaraan bermotor dan petugas sendiri.
Sumber :
Gambar : www.google.com
Langganan:
Postingan (Atom)
Search
About Me
Kalender
Jam
Popular Posts
-
Di jaman yang sudah modern ini semakin banyak transportasi yang canggih di berbagai negara termasuk Indonesia.Ini diakibatkan karena masyar...
-
Kecelakaan Lalu lintas di jalan bisa terjadi disebabkan Berbagai Faktor . Namun dalam tulisan ini saya akan menjelaskan mengenai Tiga ...
-
Hal yang penting untuk menjaga anak-anak tetap aman jika berada dijalan raya. Kita bayangkan apabila anak-anak belum mengerti cara menyeber...
-
Transportasi sekarang ini menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, karena 50 % kegiatan manusia dilakukan dengan menggunakan transportasi ...
-
Kesemrawutan jalan raya adalah permasalahan yang umum terjadi di hampir setiap kota-kota besar di dunia terutama pada negara berkembang sep...
-
Nii kadang yang bikin kita bingung karena tiba-tiba klakson tidak bisa bunyi. Kadang- kadang akibat klakson tidak bunyi membuat kita bin...
-
“hal ini merupakan suatu hal yang penting untuk mengenalkan keselamatan kepada anak sejak dini” Saat libur natal dan tahun baru ...
-
“PENGENDARA MOTOR DIBAWAH UMUR” Galeri Foto : Apa yang kita pikirkan tentang pengendara motor dibawah umur ? Apakah a...
-
Dari pantauan mata masyarakat kecelakaan di Indonesia semakin lama semakin memasuki tahap memprihatinkan . Dari da...
-
Masalah Kemacetan yang sangat sulit untuk dituntaskan di negara Indonesia hingga saat ini . Entah apa saja usaha yang sudah dilakukan un...
Categories
- Belajar
- Fasilitas Jalan
- Jembatan
- Kecelakaan
- Kecurangan
- Kemacetan
- Keselamatan
- Kuno
- Lalu Lintas
- Masalah Lalu Lintas
- Masalah Transportasi
- Padatnya Lalu Lintas
- Penanganan Lalu Lintas
- Penyebab Kecelakaan
- Peraturan
- Peraturan SIM
- Problem Transportasi
- Safety Riding
- Sejarah Transportasi
- SIM A
- SIM B
- SIM C
- Surat Ijin Mengemudi
- Tradisional
- Zebra Cross
Blog Archive
Open Cbox
Total Pengunjung
Hak Cipta oleh Prita N. Aristiani. Diberdayakan oleh Blogger.