Senin, 04 Januari 2016

On 1/04/2016 12:35:00 AM by Unknown   No comments
Apakah Layak , Dimana Keselamatan Kalau Hal Seperti Ini Terjadi ???






Gambar 1 dan 2. Kasus Dijalan Penumpang Angkutan Bak Terbuka

Dari hasil pengamatan yang saya lakukan dijalan daerah Demak atau tempat tinggal saya masih sering sekali saya melihat adanya pelanggaran dimana kendaraan bak terbuka sengaja digunakan untuk mengangkut manusia, dari pelanggaran yang senagaja diakukan ini dapat menimbulkan hal hal yang sangat membahayakan contohnya dapat menyebabkan  banyaknya kecelakaan kendaraan dari angkutan barang terbuka / pick up yang mengangkut manusia dibak angkutannya. Sering kali penumpang yang ada dibak belakang kendaraan terbuka ini melebihi kapasitas dampai penuh dan berdesak-desakkan. Umumnya kendaraan terbuka digunakan untuk mengangkut manusia karena untuk hal seperti datang ke acara resepsi,wisata,dll.  Hal ini sangat membahayakan, karena tingkat keselamatannya sangat minim sekali. Dan tingkat fatalitas korban jika kendaraan bak terbuka digunakan untuk mengangkut manusia sangat fatal atau bahayanya tinggi , bisa merenggut nyawa manusia atau mati sampai cacat permanen karna tidak ada sama sekali pelindung dari mnusia yang ada dikendaraan tersebut. Apalagi jika terjadi kecelakaan kemudian kendaraan bak terbuka mengalami rolling maka akan menyebabkan korban yang banyak sekali karena banyaknya penumpang yang ada dibelakang bak terbuka tersebut.

Contoh Kasus :
Senin (24/2/2014)- Kasus tergulingnya truk di Manadalawangi yang memuat penumpang berlebihan dan mengakibatkan 6 nyawa melayang tragis beberapa waktu lalu tak dijadikan pelajaran berharga bagi banyak supir mobil losbak, ini terlihat dari masih banyaknya supir yang membiarkan warga untuk menumpang kendaraan bak terbuka untuk menumpang kendaraan mereka, seperti yang terekam kamera dibilangan Cadasari kabupaten Pandeglang Minggu (23/2/2014) siang kemarin, bahkan anak-anakpun dibiarkan terlibat menumpang.(LLJ)

Dari masalah yang sering terjadi didaerah saya ini atau mungkin didaerah lain juga banyak dijumpai , hendaknya kita yang mengerti akan bahaya menumpang di kendaraan bak terbuka itu sangat membahayakan maka kita  harus mengingatkan dan mencegahnya atau penanganan agar tidak ada lagi pelangaran yang seeperti ini. Pemerintah juga harus bertindak tegas terutama instansi yang terkait akan aturan tersebut , seharusnya juga memberikan peraturan seperti larangan-larangan dalam bentuk rambu.

Contoh rambu yang bisa menangani permasalahan ini yang belum terdapat pada PM 13 Tahun 2014 :









CEGAH PELANGGARAN SEDINI MUNGKIN !! KESELAMATAN ADALAH KEUTAMAAN !!

Senin, 16 Maret 2015

Persoalan lalu lintas adalah masalah yang semakin berkembang tiap tahunnya. Dimulai sejak akhir Perang Dunia I . Agar mengerti persoalan dalam kegiatan sehari-hari yang diperlukan adalah pengamatan disetiap jalan utama setempat, dimana saja. Selama 20 tahun lalu lintas hampir lebih 2 kali lipat meningkat. Jalan utama harus dan perlu dibangun ataupun dikembangkan jalur lintasannya dari sisi kiri ke sisi daerah manfaat jalan . Persoalan lalu lintas merupakan persoalan dunia, walaupun ditataran negara lain beda tingkatan permasalahan yang dihadapi mengenai lalu lintasnya. Suatu saat sebuah negara hanya memiliki sedikit jalan dan tingkat hidupnya “rendah” permintaan aatupun supply (kebutuhan) akan angkutan kendaraan bermotor juga akan rendah . Sebaliknya jika sebuah negara telah membua sistem jalan maka tingkat hidup dan kebutuhan akan angkutan kendaraan bermotor juga ikut meningkat. Itulah saat perkembangan melaju . Sedang di negara kita Indonesia antara Demans dan supply belum seimbang jadi masih banyak dan sangat rumit perseoalan lalu lintas yang ada di negara kita.



Disini saya mendapatkan sebuah referensi dari beberapa buku untuk kemungkinan-kemungkinan yang dapat diterapkan untuk penanggulangan masalah diatas

3 Kemungkinan Penanggulangan:
  1. Membangun jalan secukupnya dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
  2. Batasi permintaan akan jalan dengan membatasi jumlah kendaraan yang digunakan khususnya kendaraan Pribadi.
  3. Gabungan antara (a) dan (b) , yakni membangun jalan tambahan , menggunakan jalan itu serta jaringan jalan yang sudah ada sampai batas maksimum , dan pada saat yang sama melakukan pengendalian perkembangan permintaan sejauh mungkin dapat dilakukan.
Mungkin masih banyak referensi yang dapat digunakan sebagai langkah untuk menanggulangi persoalan lalu lintas yang hingga saat inisemakin rumit dan susah untuk ditanggulangi

Terima Kasih Semoga Bermanfaat :)

Sumber : Book Of Ir. Suwarjdoko Warpani (Rekayasa Lalu Lintas ) :)
Gambar Google

Senin, 15 Desember 2014

On 12/15/2014 09:08:00 PM by Unknown in , , , , , ,    No comments

Transportasi sekarang ini menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, karena 50 % kegiatan manusia dilakukan dengan menggunakan transportasi setiap harinya. Dan seperti yang kita ketahui dalam UU 22 tahun 2009 menjelaskan arti dari Transportasi, merupakan sebuah kebutuhan bagi semua masyarakat untuk melakukan aktifitas dalam kegiatan sehari-hari dari satu tempat ke tempat lain dengan/atau tanpa menggunakan kendaraan bermotor. 

Transportasi berhubungan dengan peraturan lalu lintas yang ada di jalan sesuai dengan aturan yang ada yang telah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dalam pasal 81 mengenai syarat kepemilikan SIM dan dalam pasal 281 mengenai pidana akibat melanggar lalu lintas.



Namun dalam hal ini banyak masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang belum mengetahui syarat mutlak kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan pidana apa yang akan didapat akibat dari melanggar penggunaan dan kepemilikan SIM dalam ber lalu lintas. Dalam aktivitas sehari-hari masyarakat hanya mengetahui pidana yang didpat adalah “Tilang” yang sering kali diberikan oleh polisi kepada pengguna kendaraan bermotor. Tilang yang ada di Indonesia biasanya bisa dengan denda uang yang di tarifkan sendiri oleh petugas kepolisian lalu lintas (Slip Biru) ataupun (Slip Merah) dengan mengikuti sidang di pengadilan. 

Mari kita lihat seperti apakah yang sebenarnya syarat yang sesuai dengan Aturan penggunaan SIM dan  Pidana seperti apakah yang harus nya diberikan kepada pelanggar lalu lintas jalan didalam UU 22 tahun 2009


Pasal 81 ayat (2)


(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

  1. Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D
  2. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
  3. usia 21 (dua puluh satu)
Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Kenyataan dilapangan sampai saat ini masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum mengetahui dan belum mengimplementasikan aturan yang sudah ada sejak tahun 2009 itu mengenai syarat mutlak kepemilkan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan sanksi pidana untuk penyalahgunaan SIM dalam aktivitas lalulintas setiap harinya. Mungkin dari sisi penyampaiannya kepada masyarakat yang kurang atau dari sisi masyarakatnya yang memang sudah tahu tapi belum memahami arti dari aturan tersebut.


Padahal jika aturan ini dikesampingkan dan tidak diterapkan dalam aktivitas berlalu lintas dijalan efek yang terjadi dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan juga merugikan pengguna kendaraan bermotor sendiri. Seperti , apabila sedang ada kegiatan razia atau yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh petugas Kepolisian adalah Operasi Zebra jika pengguna lalai tidak membawa SIM atau Dibawah umur sudah memiliki SIM, petugas akan memberikan sanksi atau denda kepada pengguna kendaraan bermotor yang terkadang tidak diketahui denda apa yang diberikan oleh petugas Kepolisian tersebut. Terkadang denda yang diberikan oleh petugas Kepolisian sangat memberatkan Pengguna KB. Maka dari sinilah pengguna KB / masyarakat penting untuk mengetahui dan memahami aturan yang ada mengenai Sanksi/pidana yang tepat dalam hal pelanggaran penggunaan SIM yang sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 281. Sehingga pengguna Kendaraan Bermoor tidak dirugikan oleh keputusan dari Petugas pemberi sanksi ditempat.


Solusi yang tepat untuk permasalahan yang sering terjadi diatas adalah penyampaian yang benar kepada masyarakat agar dapat benar-benar mengetahui dan memahami maksud dari aturan di UU no 22 tahun 2009 mengenai syarat penggunaan SIM menurut Usia yang sesuai dan pidana bagi pelanggaran lalu lintas mengenai penyalah gunaan SIM tersebut. Utamanya pada pasal 81 mengenai syarat kepemilikan SIM dan dalam pasal 281 mengenai pidana akibat melanggar lalu lintas.


Semoga dengan adanya aturan yang telah mengatur hal-hal penting mengani Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pidana bagi pelanggar penggunaan SIM dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam berlalu lintas penting untuk melengkapi syarat menggunakan Kendaraan Bermotor salahsatunya adalah ; SIM. Selain itu dengan dipertegas penerapan atau pengimplementasian aturan-aturan yang ada dalam suatu proses penegakan hukum dapat memperluas informasi kita agar tidak lagi melakukan pelanggaran penggunaan SIM dalam berlalu lintas setiap harinya, dan memahami sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan , jadi tidak akan merugikan dan dirugikan antara pengguna kendaraan bermotor dan petugas sendiri.


Sumber :


Gambar : www.google.com